Penempatan Tabung Pemadam / APAR (Alat Pemadam Api Ringan) diatur dalam Permenakertrans RI No 4/MEN/1980 tentang Syarat-syarat Pemasangan dan Pemeliharaan Alat Pemadam Api Ringan.
Mudah terlihat, tidak terhalang oleh benda apapun.
Mudah dijangkau. Penempatan apar jangan terlalu tinggi, tidak melebihi standar PMK yaitu 120cm, atau 20-30 Cm diatas permukaan.
Cara Perawatan Tabung
Dilakukan pengecekan berkala per-6 bulan.
Untuk menghindari pembekuan media pada tabung pemadam api, harap dilakukan 1 kali pembolak-balikan tabung per-bulan.
Dilakukan pengecekan tekanan dalam tabung dengan mengecek pressure/indikator yang berada pada tabung pemadam api.
Dilakukan pengecekan selang pada tabung pemadam api.
Dilakukan pembersihan tabung untuk menghindari karat dan korosi.
Untuk informasi penawaran Harga Tabung Pemadam Api atau Refill isi ulang alat pemadam kebakaran ( APAR / APAB ) silahkan datang langsung ke kantor kami atau Anda juga dapat menghubungi kontak marketing kami.
Alamat Kantor:
Grand Prima Bintara No. 18, Jalan I Gusti Ngurah Rai, Bintara, Bekasi Barat, Jawa Barat 17134.